Kotabumi – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menegaskan komitmennya dalam memperkuat Tata Kelola Barang Milik Daerah (BMD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Untuk itulah, Bupati Lampung Utara Dr. Ir. Hamartoni Ahadis, M.Si., mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI tekait Evaluasi Pengelolaan Aset Daerah, Selasa 15 September 2026.
Kegiatan yang diikuti secara zoom metting dari Ruang Rapat Bupati Lampung Utara tersebut juga dihadiri Sekretaris Daerah Dra. Intji Indriati, M.H., beserta jajaran pejabat terkait. Rapat membahas Optimalisasi Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan Badan Usaha Milik Daerah agar berkontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta kesejahteraan rakyat.
Komisi II DPR RI menegaskan bahwa pengelolaan kekayaan daerah wajib berorientasi pada peningkatan ekonomi dan kesejahteraan rakyat, tidak sekadar berhenti pada pencatatan administratif.
Pemerintah Daerah juga diimbau untuk proaktif merawat aset, melengkapi seluruh barang milik daerah dengan dokumen kepemilikan yang sah secara hukum, serta terus memperbarui tertib administrasi demi mencegah terjadinya sengketa lahan atau pemanfaatan aset yang tidak optimal di masa mendatang.
Rapat strategis nasional ini dihadiri langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri ATR/Kepala BPN, serta diikuti secara serentak via Zoom Meeting oleh para Gubernur, Bupati/Wali Kota, dan Sekretaris Daerah dari seluruh wilayah Indonesia.












